VSIcenter.com | Peluang Bisnis VSI | Veritra Sentosa Internasional | Veritra Pay | Habs Pro | Bisnis Ustadz Yusuf Mansur

Senin, 15 Oktober 2012

Heboh, Pensiun PNS Rp 1,5 Miliar

Pemerintah berencana mengeluarkan aturan baru tentang uang pensiun pegawai negeri sipil (PNS). Pensiun akan dibayarkan satu kali mirip dengan perusahaan swasta. Jumlah uang pensiun yang bakal diterima PNS disebut-sebut antara Rp 500 juta hingga Rp 1,5 miliar, tergantung golongannya.


Seorang PNS di Jakarta Barat mengatakan, informasi itu berkembang dari mulut ke mulut dan kini menjadi buah bibir di kalangan PNS. "Kami tengah membahasnya bersama teman-teman di kantin," kata seorang PNS yang menolak menyebutkan namanya, kemarin.


Dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 50/PMK.010/ 2012 tentang Iuran dan Manfaat Pensiun, pada pasal 20 disebutkan, jika jumlah akumulasi iuran dan hasil pengembangan pada Dana Pensiun kurang dari atau sama dengan Rp 500 juta, maka jumlah akumulasi tersebut dapat dibayarkan sekaligus.

Selain itu, pasal 13 Peraturan Menkeu ini juga menyebutkan, dalam hal dana pensiun yang telah diterima setiap bulan oleh pensiunan, janda atau duda atau anak yang besarnya kurang dari atau sama dengan Rp 1,5 juta dari pensiunan yang belum dibayarkan, juga dapat dibayarkan secara sekaligus.

Peraturan itu ditetapkan pada 3 April 2012 lalu dan berlaku setelah enam bulan terhitung sejak tanggal diundangkan. Namun, dalam peraturan Menteri Keuangan tersebut tidak disebutkan mekanisme pensiun untuk jumlah di atas Rp 500 juta.
Selanjutnya......

Pengaturan kembali pembayaran dana pensiun ini dilakukan karena beban APBN terhadap dana pensiun diperkirakan terus membengkak, karena gaji PNS selalu naik, yang juga diikuti naiknya dana pensiun bulanan. Anggaran pensiun saat ini mencapai Rp 60 triliun per tahun.

Anggaran itu untuk 130.000 PNS yang pensiun tiap tahunnya atau sekitar tiga persen dari total jumlah PNS. Jika tidak diatur dengan baik, anggaran tersebut nantinya bisa terus membengkak dan akhirnya membebani keuangan negara

Sementara itu, Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN dan RB) Azwar Abubakar mengatakan, dana pensiun bagi PNS yang dapat dibayar sekaligus belum diatur. Saat ini, KemenPAN RB terus mematangkan RUU Aparatur Sipil Negara dengan kementerian lain. UU tersebut terus dikebut karena ditargetkan selesai tahun ini. Setelah pembahasan di tingkat kementerian, RUU ini akan dibawa ke Presiden kemudian akan diajukan ke DPR.

Salah satu poin penting dalam rancangan itu adalah tentang status kepegawaian pusat dan daerah. Status kepegawaian pusat dan daerah akan dijadikan satu yaitu aparatur negara namun perlu penyelarasan dengan undang-undang lainnya seperti Otonomi Daerah.

RUU Aparatur Sipil Negara ini juga membahas tentang sistem jabatan eksekutif senior untuk tingkat eselon dua sampai eselon tiga atau setara Direktur dan Direktur Jenderal (Dirjen). Nantinya, aturan ini akan membuat sebuah kompetisi bagi siapa saja yang memenuhi syarat untuk memperebutkan posisi struktural tersebut. Aturan ini juga membahas tentang Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN).

Sementara itu, Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN dan RB) Azwar Abubakar mengatakan, dana pensiun bagi PNS yang dapat dibayar sekaligus belum diatur. Saat ini, KemenPAN RB terus mematangkan RUU Aparatur Sipil Negara dengan kementerian lain. UU tersebut terus dikebut karena ditargetkan selesai tahun ini. Setelah pembahasan di tingkat kementerian, RUU ini akan dibawa ke Presiden kemudian akan diajukan ke DPR.

Salah satu poin penting dalam rancangan itu adalah tentang status kepegawaian pusat dan daerah. Status kepegawaian pusat dan daerah akan dijadikan satu yaitu aparatur negara namun perlu penyelarasan dengan undang-undang lainnya seperti Otonomi Daerah.

RUU Aparatur Sipil Negara ini juga membahas tentang sistem jabatan eksekutif senior untuk tingkat eselon dua sampai eselon tiga atau setara Direktur dan Direktur Jenderal (Dirjen). Nantinya, aturan ini akan membuat sebuah kompetisi bagi siapa saja yang memenuhi syarat untuk memperebutkan posisi struktural tersebut. Aturan ini juga membahas tentang Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN).

Beban berat

Pengaturan ulang soal pensiun PNS ini dilakukan karena beban keuangan pemerintah sangat besar. Menteri Keuangan Agus Martowardojo, di Jakarta, baru-baru ini mengatakan karena jumlah pegawai yang besar, ditambah kenaikan jumlah pensiun yang besar, maka akan mengakibatkan pembayaran yang besar.

Untuk menghindari pengelolaan yang tidak tepat, pemerintah berencana memperbaiki sistem pengelolaan dana pensiun. "Sistemnya harus diperbaiki untuk menghindari beban fiskal yang berlebihan," ujarnya.

Dalam RAPBN 2013, anggaran belanja pegawai mencapai Rp 241,12 triliun, atau 14,54 persen dari total belanja negara sebesar Rp1.657,9 triliun. Di mana Rp 74 triliun di antaranya dialokasikan untuk pensiunan PNS. Belanja pegawai pada 2013 itu meningkat 13,6 persen dari belanja pegawai tahun ini yang mencapai Rp 212,26 triliun.

Tak perlu gelisah

Wakil Ketua Komisi II DPR Ganjar Pranowo mengatakan, wacana yang dilontarkan KemenPAN RB mengenai uang pensiun belum diputuskan. "Para pensiunan jangan gusar dulu, karena wacana itu masih diperdebatkan di Komisi II DPR. Dan tetap memperjuangkan agar tidak merugikan rakyat, terutama para pensiunan PNS," katanya kepada Warta Kota, Selasa (9/10) malam.

Menurutnya, wacana tersebut merupakan pola atau sistem baru dalam pembayaran pensiun bagi PNS. Uang pensiun mendatang memang akan mengurangi beban APBN, karena uang pensiun yang diperoleh PNS tersebut juga diambil dari iuran yang setiap bulannya dipotong selama bekerja sebagai PNS.

Sampai kini persoalan tersebut masih dibahas di DPR. "Masalah itu masih dibahas. Apakah dibuat UU atau peraturan. Sehingga para pensiunan PNS jangan gelisah dulu karena peraturan itu belum efektif," tandasnya.

sumber: warta kota

1 komentar:

  1. kalau saya sih, setuju setuju aja
    itung itung buat modal usaha buat yang pensiun.

    BalasHapus